Guru Praktik Sains yang Tewaskan Pelajar SMP di Siak Jadi Tersangka

Guru Praktik Sains yang Tewaskan Pelajar SMP di Siak Jadi Tersangka – Polres Siak, Riau, resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka. Ia terkait kematian siswanya saat ujian praktik sains. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) di SMP Islamic Center Siak. Korban berinisial MA (15) meninggal dunia setelah senapan rakitan 3D buatannya meledak saat demonstrasi.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Enggan Lapor, Ini Sebabnya

Alasan Penetapan Tersangka

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan dasar penetapan tersangka. Unsur kealpaan atau kelalaian menjadi pertimbangan utama. IP sebagai guru pembimbing mengetahui potensi bahaya proyek sains tersebut. Namun ia tetap memberi izin praktik tanpa pengamanan memadai.

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menambahkan, IP berada di lokasi saat kejadian. Ia menyaksikan langsung demonstrasi tersebut. Karena itu, sebagai pendamping, IP seharusnya mencegah praktik berbahaya itu berlangsung.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula saat pelaksanaan ujian praktik mata pelajaran IPA. Korban bersama kelompoknya menjadi salah satu dari lima tim yang mempresentasikan karya mereka. Sebelum demonstrasi, korban sempat meminta teman-temannya menjauh demi alasan keamanan.

Saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan peragaan, senapan rakitan tersebut meledak dengan suara keras. Pecahan material plastik dan besi berhamburan hingga mengenai wajah dan kepala korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong.

Barang Bukti dan Saksi

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Petugas mengamankan printer 3D, laptop, dan kamera. Mereka juga menemukan pecahan material printing 3D berbentuk popor dan laras senapan. Ada pula besi hitam sepanjang 70,5 cm dan 81 cm, serta 60 butir besi bulat.

Selain itu, petugas menemukan serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk. Bahan-bahan ini diduga sebagai pemicu ledakan. Polisi juga telah memeriksa 16 orang saksi. Mereka terdiri dari siswa, guru, dan dokter forensik.

Pasal yang Dijeratkan

IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.

Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IP. Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menjelaskan alasannya. Tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan.

Pemulihan Trauma

Polres Siak juga menggelar kegiatan pemulihan trauma bagi siswa-siswa di sekolah tersebut. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif. Tujuannya mengurangi rasa takut dan kecemasan para siswa pascakejadian tragis ini.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version