Serba-serbi Putusan KIP: Buka Informasi Studi Jokowi di UGM – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) pada Selasa (10/3/2026). Sidang perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini berlangsung di gedung KIP, Jakarta Pusat. Termohon dalam perkara ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM). Majelis memerintahkan UGM membuka 20 dokumen akademik mantan presiden RI ke-7 tersebut.
Baca Juga: Wacana Belajar di Rumah Batal, Siswa Tetap Sekolah Tatap Muka
Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibuka?
Putusan KIP membagi dokumen menjadi dua kategori utama.
Informasi Terbuka (wajib diberikan):
Informasi Tidak Dalam Penguasaan UGM:
KIP menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM. Sebab, ijazah asli hanya dimiliki oleh alumni yang bersangkutan. Universitas hanya menyimpan salinannya.
Kejanggalan Administrasi yang Terungkap
Sidang mengungkap beberapa kejanggalan dalam administrasi akademik. Perwakilan Bon Jowi, Leony Lidya, menyoroti ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS). “KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS pasti ada pertinggal di dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, UGM mengaku tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis. SOP tersebut untuk periode kuliah Jokowi (1980–1985). Alih-alih SOP, prosedur yang ada hanya tercantum dalam “buku panduan”. Buku panduan itu berisi ketentuan umum.
Dokumen penting lain juga bermasalah. Naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisata tidak ada. UGM menyatakan semua dokumen itu tidak dikuasai oleh pihak kampus. Bon Jowi juga memprotes praktik pengaburan (blackout) dokumen. UGM melakukan pengaburan sehingga informasi hampir tidak terbaca.
Polemik Berlanjut ke Ranah Pidana
Kasus ini tidak berhenti di KIP. Roy Suryo dan kubu lainnya menghadapi proses hukum pidana. Tuduhannya terkait pencemaran nama baik atas pernyataan ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir di persidangan. Jokowi akan menunjukkan seluruh ijazah asli di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Jokowi berencana membawa seluruh rekam jejak akademisnya. Mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. “Meski yang dipersoalkan dari UGM, Pak Jokowi berkenan menunjukkan ijazah sebelumnya juga,” ujar Yakup. Persidangan diperkirakan akan dimulai dalam satu hingga dua bulan mendatang. Sebab, berkas dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penerbitan SP3 untuk Rismon Sianipar tidak sah. Menurutnya, mekanisme restorative justice tidak tepat diterapkan. Alasannya karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Klarifikasi UGM
Rektor UGM Ova Emilia memberikan klarifikasi tegas. Jokowi benar-benar alumni UGM. “UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM,” katanya. Pernyataan ini ia sampaikan dalam video resmi di kanal YouTube UGM.
Dokumen yang dimaksud meliputi berbagai tahap. Mulai dari penerimaan mahasiswa baru. Kemudian proses kuliah sarjana muda dan sarjana. Lalu KKN, hingga wisuda. Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Ia juga menerima ijazah saat wisuda 19 November 1985.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga memberikan penjelasan. Jokowi tercatat resmi sebagai mahasiswa sejak 28 Juli 1980. Penerimaannya melalui proyek perintis. Pembimbing akademik Jokowi adalah Ir. Kasmudjo. Pembimbing skripsinya Prof. Ahmad Sumitro.
Kesimpulannya, KIP mengabulkan sebagian gugatan Bon Jowi. Komisi tersebut mewajibkan UGM membuka dokumen akademik Jokowi. Namun, proses hukum pidana terkait tuduhan pencemaran nama baik masih berlangsung. Rencananya, Jokowi akan melakukan pembuktian di pengadilan.
