Guru Praktik Sains yang Tewaskan Pelajar SMP di Siak Jadi Tersangka- Siak

Guru Praktik Sains yang Tewaskan Pelajar SMP di Siak Jadi Tersangka- Siak – Polres Siak, Riau, resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa saat ujian praktik sains. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) di SMP Islamic Center Siak. Korban berinisial MA (15) meninggal dunia setelah senapan rakitan 3D buatannya meledak saat demonstrasi .

Baca Juga: Guru Praktik Sains yang Tewaskan Pelajar SMP di Siak Jadi Tersangka- Siak

Alasan IP Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, IP dinilai telah mengetahui potensi bahaya dari proyek sains tersebut, namun tetap memberikan izin untuk dipraktikkan tanpa pengamanan yang memadai .

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers .

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menambahkan bahwa IP berada di lokasi saat kejadian dan menyaksikan langsung demonstrasi tersebut. Hal ini memperkuat unsur kelalaian karena sebagai pendamping, IP seharusnya mencegah praktik berbahaya itu berlangsung .

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula saat pelaksanaan ujian praktik mata pelajaran IPA. Korban bersama kelompoknya menjadi salah satu dari lima tim yang dijadwalkan mempresentasikan karya mereka. Sebelum demonstrasi, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh demi alasan keamanan .

Saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan peragaan, senapan rakitan tersebut meledak dengan suara keras. Pecahan material plastik dan besi berhamburan hingga mengenai bagian wajah dan kepala korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong .

Barang Bukti dan Saksi

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, pecahan material printing 3D berbentuk popor dan laras senapan, besi hitam sepanjang 70,5 cm dan 81 cm, serta 60 butir besi bulat. Petugas juga menemukan serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan .

Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari siswa, guru, dan dokter forensik .

Pasal yang Dijeratkan

IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V .

Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IP. Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menjelaskan bahwa alasan tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak ada alasan objektif untuk dilakukan penahanan .

Pemulihan Trauma

Polres Siak juga telah menggelar kegiatan pemulihan trauma bagi siswa-siswa di sekolah tersebut. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif untuk mengurangi rasa takut dan kecemasan para siswa pascakejadian tragis ini .

Tinggalkan komentar

Exit mobile version