Disdik Bandung Tunggu Arahan Pusat soal Skema PJJ SD-SMP

Disdik Bandung Tunggu Arahan Pusat soal Skema PJJ SD-SMP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Arahan ini terkait kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi jenjang SD dan SMP. Disdik Kota Bandung tidak bisa menentukan kebijakan sendiri. Mereka harus patuh pada aturan yang berlaku secara nasional.

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyampaikan hal ini pada Selasa (31/3/2026). Menurutnya, meskipun secara lisan sudah ada komunikasi, pihaknya tetap menunggu arahan tertulis. Arahan tertulis menjadi dasar data yang jelas untuk pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru 2026: Panduan Lengkap

“Kami di Kota Bandung patuh terhadap kebijakan pusat. Walaupun secara lisan sudah disampaikan, kami tetap menunggu arahan tertulis sebagai dasar data,” ujar Asep.

PJJ Bukan Pilihan Ideal

Asep mengakui bahwa pembelajaran tatap muka jauh lebih efektif dibandingkan PJJ. Interaksi langsung antara guru dan siswa memberikan dampak yang lebih mendalam. Siswa juga lebih disiplin dalam mengikuti proses belajar.

“Tatap muka itu lebih menyentuh, lebih menerap. Kalau daring, banyak sisi kurang baiknya terutama soal kedisiplinan siswa,” jelasnya.

Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan banyak hal yang belum dibenahi. Sistem pembelajaran daring masih memiliki berbagai kelemahan. Namun demikian, ia tidak menutup mata terhadap sisi positif PJJ seperti efisiensi biaya transportasi dan penghematan bahan bakar.

“Harapannya jangan sampai kembali ke PJJ, karena dampak negatifnya lebih besar,” tegas Asep.

Kebijakan Fleksibel untuk Kondisi Darurat

Meski menunggu arahan pusat, Disdik Bandung telah menerapkan PJJ untuk kondisi tertentu. Kebijakan ini bersifat situasional dan insidental. Penerapannya berdasarkan kajian bersama, termasuk dengan perguruan tinggi seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Pada pertengahan April 2026, Disdik memberlakukan PJJ bagi tiga sekolah yang berada di lokasi rawan bencana. Ketiga sekolah itu adalah SDN Sondariah, SMPN 54 Bandung, dan SMPN 46 Bandung. Kebijakan ini untuk menjamin keamanan siswa dari bahaya pohon tumbang dan banjir.

“Ada sebagian sekolah yang sudah melaksanakannya. Misalnya di SMP yang banyak pohon-pohon besar, itu sudah diinstruksikan supaya di-PJJ-kan, khawatir ada pohon tumbang saat proses belajar mengajar berlangsung,” kata Asep pada Rabu (15/4/2026).

Selain itu, Disdik juga terus memperbarui data sekolah terdampak banjir. Meskipun banjirnya relatif cepat surut, sekolah tersebut tetap menjadi pertimbangan untuk PJJ sementara.

Perbedaan dengan Kabupaten Bandung

Kebijakan Disdik Kota Bandung berbeda dengan Disdik Kabupaten Bandung. Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, memastikan kegiatan belajar mengajar tetap tatap muka. Kebijakan ini berlaku 5 hari dalam seminggu untuk semua jenjang.

Pembelajaran tatap muka diutamakan untuk menghindari learning loss. Pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan telah menekankan pentingnya optimalisasi proses pembelajaran. Namun dalam situasi darurat seperti bencana alam, Disdik Kota Bandung tetap mengambil langkah antisipatif dengan PJJ.

Wali Kota Pertimbangkan PJJ

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya juga mempertimbangkan penerapan PJJ. Hal ini terkait efisiensi energi akibat krisis global. Namun keputusan final tetap menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kita lagi lihat situasinya dulu, termasuk mempertimbangkan apakah sekolah juga perlu melakukan PJJ,” katanya pada 25 Maret 2026.

Kesimpulan

Disdik Kota Bandung konsisten menunggu arahan tertulis dari pusat. PJJ hanya diterapkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas utama demi kualitas pendidikan siswa. Diskresi diberikan kepada sekolah untuk menilai kondisi di lapangan, namun tetap dalam koridor kebijakan nasional.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version