Hari Kartini 2026: Apakah Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resminya –

Hari Kartini 2026: Apakah Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resminya – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk menghormati jasa Raden Ajeng Kartini, pahlawan nasional yang memperjuangkan emansipasi dan hak pendidikan bagi perempuan . Namun, yang menjadi pertanyaan setiap tahunnya: Apakah peringatan Hari Kartini merupakan hari libur nasional?

Baca Juga: Pseudo Transformation: Tentang Pendidikan Transformatif di Indonesia 

Status Hari Kartini 21 April 2026: BUKAN Tanggal Merah

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari Kartini yang jatuh pada Selasa, 21 April 2026, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional . Artinya, tanggal tersebut bukan tanggal merah.

Dengan demikian, seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap buka dan beroperasi normal pada hari Selasa, 21 April 2026 .

Landasan Hukum Penetapan Hari Kartini

Hari Kartini secara resmi ditetapkan oleh Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani pada 2 Mei 1964 . Penetapan ini bersamaan dengan pengukuhan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.

Tanggal 21 April dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Raden Ajeng Kartini yang lahir pada 21 April 1879 . Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, statusnya berbeda dengan hari libur nasional seperti Hari Kemerdekaan atau hari raya keagamaan.

Tradisi Peringatan Hari Kartini

Meski bukan hari libur, berbagai institusi seperti sekolah, madrasah, dan perkantoran biasanya tetap mengadakan kegiatan peringatan. Beberapa tradisi yang umum dilakukan antara lain:

Upacara bendera di sekolah-sekolah dengan diikuti siswa dan guru yang mengenakan pakaian adat Nusantara

Lomba fashion show busana adat, lomba menggambar, mewarnai, hingga lomba membaca puisi

Pawai budaya keliling lingkungan sekolah

Penggunaan kebaya atau pakaian adat di lingkungan kerja

Kegiatan-kegiatan ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan Kartini, terutama semangat emansipasi, pendidikan karakter, dan kecintaan terhadap budaya bangsa kepada generasi muda .

Libur Nasional Setelah 21 April 2026

SKB 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Untuk bulan April, hari libur nasional telah berlangsung pada tanggal 3 dan 5 April. Setelah itu, tidak ada lagi tanggal merah di sisa bulan April 2026 .

Peringatan Hari Kartini 21 April 2026 bersifat opsional—sekolah dan instansi dapat mengadakan kegiatan peringatan tanpa harus meliburkan aktivitas .

Tinggalkan komentar